Jangan Mulai Bisnis Sebelum Paham Pajak!

Posted on July 26, 2018 · Posted in Tax

Sore itu seorang pengusaha properti mendatangi kantor kami, setelah mendapat referensi dari temannya tentang jasa konsultasi pajak yang kami berikan. Beliau baru memulai bisnis properti beberapa tahun lalu dengan proyek perdana berupa perumahan sekitar 20an unit. Sambil menyodorkan Surat Hasil Pemeriksaan Pajak, beliau berkata, “Kok bisa begini, Pak?”

Di surat tersebut tertera temuan-temuan pemeriksaan terkait PPN dan PPh dengan total angka yang melewati 1 miliaran Rupiah. Untuk pebisnis properti kategori kecil dan pemula seperti beliau, angka tersebut sangatlah fantastis. Dengan lesu beliau berujar, “Saya harus bayar pakai apa?”

Terperosok Pajak karena Ketidaktahuan

Setelah kami pelajari kronologis pemeriksaannya dan pahami bisnisnya, kami dapati bahwa sebenarnya beliau tidak berniat untuk melakukan penyelewengan pajak. Kesalahan-kesalahan yang ada dalam surat pemeriksaan tersebut sebagian besar karena ketidaktahuan.

Ya, kami tahu bahwa banyak orang, apalagi petugas pajak, akan tidak percaya terhadap hal ini. Mungkin mereka akan berkata, “Ah, itu mah bisa-bisanya mereka saja.”

Sah-sah saja berargumen seperti itu. Namun, berdasarkan pengalaman kami berinteraksi dengan pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, tidak sedikit kami temukan kesalahan-kesalahan perpajakan yang disebabkan karena ketidaktahuan, seperti:

  1. Ada yang tidak tahu bahwa ketika membayar jasa artis luar negeri maka harus memotong PPh 26.
  2. Ada yang tidak tahu bahwa ketika membeli royalty dari luar negeri maka harus membayar PPN impor.
  3. Ada yang tidak tahu bahwa ketika omset katering sudah melebihi batas tertentu maka harus membayar PB1.
  4. Ada yang tidak tahu bahwa ketika omset penjualan properti dalam setahun sudah melampaui batas PKP (yang saat ini ada di 4,8 milyar) maka harus menyetorkan PPN.

Ketika dijelaskan, kebanyakan mereka terperangah dan berkata, “Oh begitu. Saya baru tahu, Pak.”

Kesalahan adalah Kesalahan

Masalahnya, di mata aturan perpajakan, kesalahan adalah sebuah kesalahan, sekalipun tidak ada niat untuk melakukannya. Kewajiban perpajakan tersebut harus diselesaikan oleh wajib pajak-wajib pajak tersebut. Dan, ditambah denda (yakni 2% per bulan) tentunya.

Sialnya, qodarullah, akad transaksi telah berlalu. Pembayaran kepada vendor di luar negeri sudah dilakukan, sehingga hampir mustahil untuk minta dilakukan pemotongan. Atau, penjualan properti sudah dilakukan oleh pembeli properti, sehingga nyaris mustahil untuk minta dilakukan pembayaran PPN. Bagus jika pengusaha-pengusaha tersebut masih memiliki cadangan cash atau aset likuid lainnya, tapi apabila keuntungan usahanya sudah dipergunakan, maka mereka tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar kewajiban. Jadilah mereka berada dalam kepusingan yang besar.

Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati

Melihat fenomena yang sering terjadi ini, kami sarankan untuk pengusaha-pengusaha yang baru ingin memulai usaha, atau melebarkan usahanya di bisnis yang berbeda dengan bisnis utamanya, sebaiknya melakukan beberapa hal berikut:

  1. Lakukan pemetaan bisnis yang akan digeluti.

Pemetaan bisnis yang dimaksud tidak serumit judulnya. Cukup gambarkan skema pendapatan dan pengeluaran (beban) yang direncanakan. Gambarkan pula pihak-pihak yang terlibat dari sisi customer atau vendor (yakni, apakah ada institusi asing atau pemerintah). Jangan lupa pula untuk memetakan skema pembayaran masuk dan keluar serta rekening yang akan digunakan (yakni, apakah pribadi atau perusahaan).

  1. Lakukan konsultasi dengan pihak independen yang menguasai perpajakan.

Datangi konsultan independen seperti kantor akuntan publik yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam perpajakan. Kemudian, sodorkan pemetaan bisnis yang sudah dibuat sebelumnya dan minta penjelasan dari konsultan pajak dari kantor akuntan publik tersebut tentang apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang ada.

  1. Pastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik

Mengingat besarnya kesibukan dan tantangan yang dihadapi pengusaha ketika memulai bisnisnya, kami menyarankan agar pekerjaan perpajakan dilakukan oleh staf khusus agar tidak ada yang terlewat. Apabila pengusaha tersebut sama sekali buta tentang perpajakan dan tidak tahu bagaimana merekrut staf pajak yang baik, maka kami sarankan agar fungsi perpajakan di-outsource kepada pihak lain yang memiliki keahlian, pengalaman dan kejujuran, seperti kantor akuntan publik, agar semua kewajiban perpajakannya terpenuhi dengan baik.

  1. Lakukan assessment berkala dari pihak independen tersebut

Apabila bisnis sudah berjalan, minta bantuan dari pihak kantor akuntan publik tersebut untuk melakukan assessment (penilaian) atas kepatuhan terhadap aturan perpajakan agar diketahui risiko-risiko perpajakan yang mungkin ada. Hal ini penting untuk dilakukan karena dua alasan: (a) Peraturan perpajakan sering berubah dan (b) Model/skema bisnis juga dapat berubah mengikuti persaingan dan perkembangan pasar.

  1. Taati peraturan perpajakan

Jangan pernah berpikir bahwa menghindari peraturan perpajakan adalah keputusan bisnis yang baik. Pengalaman kami menunjukkan bahwa financial benefits (dalam bentuk penghematan) yang mungkin didapatkan dalam jangka pendek, sama sekali tidak berimbang dengan besarnya potensi kerugian finansial dalam jangka menengah atau Panjang, belum lagi konsekuensi hukumnya. Yang harus dilakukan adalah tax planning yang baik dan sesuai peraturan, bukan penyelewengan perpajakan.

Sayangnya, berdasarkan pengalaman kami, kebanyakan pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta pengusaha-pengusaha asing yang ingin memulai bisnisnya di Indonesia enggan melakukan hal semacam ini karena semata-mata karena pertimbangan biaya.

Lewat tulisan ini kami ingin menyampaikan bahwa pengalaman menunjukkan bahwa sedikit waktu dan investasi di awal dapat memitigasi (meminimalisir) risiko perpajakan yang mungkin terjadi di kemudian hari yang dampak finansialnya luar biasa dan menghindarkan pengusaha tersebut dari kepusingan dan kecemasan. Persis seperti kata pepatah di luar sana, better safe than sorry.

—-–

Untuk konsultasi pajak dan assessment risiko pajak atau jasa lainnya (seperti audit dan akuntansi), hubungi Kantor Akuntan Publik Ladiman, Novita & Rekan di 62-21-8499 2477 atau pelajari portofolio pekerjaan kami.